Kamis, 12 April 2018

VISI MISI BUMDes

VISI MISI

BUMDes TIRTO AGUNG ARJOSARI

VISI
  • Menjadi pendorong tumbuhnya Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Arjosari yang berkelanjutan melalui Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumberdaya Dan Kelembagaan.

MISI
  • BUMDes Sebagai wadah perekonomian masyarakat
  • BUMDes Sebagai pemerataan ekonomi masyarakat
  • BUMDes Sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat

TUJUAN
  • Meningkatkan permodalan melalui pengembangan ekonomi produktif di Desa Arjosari
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktifitas
  • Mewujudkan kinerja dan pelayanan yang prima terhadap konsumen Bumdes
  • Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat dengan menggalakan usaha ekonomi kerakyatan melalui program di bidang Simpan Pinjam
  • Menciptakan masyarakat Desa yang Sejahtera, Mandiri dan Berbudaya
MOTTO BUMDes TIRTO AGUNG
  • Membangun Usaha Bersama


Rabu, 11 April 2018

SUSUNAN PENGURUS

SUSUNAN PENGURUS

BUMDes "TIRTO AGUNG"ARJOSARI 

KALIPARE MALANG

KOMISARIS                      : IMAM MAHMUDI S.Pd

DIREKTUR                     : SURYADI

BENDAHARA                : SUBATIN

SEKERTARIS                 : TEGUH FIRMAN


PENDAMPING              : TANGKAS PRAMUDITO

PENGAWAS BUMDes
  • DEDIK SUSANTO
  • FERDI ADI SAPUTRO
  • SAMSURI
  • AYUB SYARIF HABIBI ROCHMADTULLOH

     





Selasa, 10 April 2018

PROFIL DESA

DESA  ARJOSARI

Desa Arjosari adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Kalipare, yang terletak diperbatasan antara wilayah kabupaten Malang dan Blitar. Desa Arjosari terdiri dari 6 Dukuh, 35 Rt dan 6 Rw diantaranya yaitu:

  • DUKUH SUMBERTIMO 
  • DUKUH TUMPAKMIRI
  • DUKUH KEDUNGWARU I
  • DUKUH KEDUNGWARU II 
  • DUKUH SIDODADI 
  • DUKUH MENTARAMAN 

Perekonomian Penduduk Desa Arjosari adalah Mayoritas Petani/Pekebun, Peternak, Wiraswasta,Wirausaha dll. 



Apa Itu BUMDes

BUMDes adalah Badan usaha milik desa
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa
Karena itu pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya
Jenis jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya:
  • Usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan.
  • Usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes.
  • Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.

Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.

Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.

#Copas Kemendes